PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; c. pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan taruna; d. pelaksanaan pengelolaan praktik kerja nyata; dan e. pelaksanaan pengelolaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan data.
