Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna, dan urusan administrasi Pusat. (3) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna; b. Unit Asrama; dan c. Unit Olah Raga dan Seni. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
