PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNJUKAN
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt.: a. tidak dilantik; b. tidak diambil sumpah jabatan; dan
c. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
