PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penunjukan Plt. dimaksudkan untuk mengisi sementara Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau belum ditetapkan. (2) Penunjukan Plt. bertujuan untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
