PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
