PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan ahli pertama; b. Penyuluh Perikanan ahli muda; c. Penyuluh Perikanan ahli madya; dan d. Penyuluh Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berkedudukan di lingkungan Kementerian.
