Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada
Instansi Pengguna melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (7) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (8) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis pasar hasil perikanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.
