PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Inspektur Jenderal pada tingkat Kementerian dan Pejabat Eselon I pada tingkat Unit Kerja. (2) Hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri dan diumumkan kepada masyarakat.
