PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dokumen dan pelaporan Pengaduan disimpan dengan aman dan diupayakan menggunakan fasilitas digital, sehingga memudahkan penemuan kembali apabila diperlukan. (2) Pengarsipan dilakukan dalam bentuk data elektronik (softcopy), dan apabila terdapat data hardcopy maka wajib diubah menjadi data softcopy dan disimpan dalam database. (3) Pengelola Pengaduan dapat mempublikasikan jumlah, dan status penyelesaian Pengaduan kepada masyarakat.
