PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.
(2) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan: a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi; b. rencana aksi; dan c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan. (3) Penyusunan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Unit Kerja Eselon I.
