Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. pengelolaan Media Internal; b. pertemuan internal; dan c. orientasi Kehumasan.
(2) Pengelolaan Media Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian: a. nawala; b. buletin; c. Majalah; d. jurnal ilmiah (internal); e. tabloid; f. brosur; g. leaflet; h. buklet; i. poster; j. kalender; k. buku agenda kerja; l. gateway layanan pesan singkat; dan m. media lainnya. (3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. rapat dinas; b. forum sosialisasi; dan c. kegiatan internal lain baik formal maupun informal. (4) Orientasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan pemahaman wawasan tentang bidang Komunikasi publik dan Kehumasan Kementerian.
