Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kehumasan adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra dan reputasi positif dan dukungan dari publik internal dan publik eksternal atau pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.
- Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan seluruh pemangku kepentingan baik secara langsung maupun melalui media.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi adalah pertemuan khusus antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pemimpin redaksi media massa.
- Media Internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit Kehumasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, unit Kehumasan eselon I, dan unit Kehumasan unit pelaksana teknis.
- Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi publik.
- Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran Komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau Informasi atau pesan.
- Majalah adalah terbitan berkala yang isinya meliputi berbagai liputan jurnalistik dan pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
- Unit Kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang Kehumasan. 13. Unit Kehumasan Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan. 14. Unit Kehumasan UPT adalah unit organisasi di lingkungan UPT yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan. 15. Pemangku Kepentingan adalah para pengguna Informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian. 16. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antarunit kerja humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 18. Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis). 19. Strategi Komunikasi adalah perencanaan dan manajemen Komunikasi dalam rangka mencapai visi dan misi Kementerian yang disusun secara komprehensif, terencana, dan dinamis. 20. Audit Komunikasi adalah analisis yang lengkap atas sistem Komunikasi internal dan eksternal Kementerian.
