PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH KKP; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman JDIH KKP. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
