PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KKP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH KKP di unit kerja masing-masing; c. pelaksanaan sosialisasi JDIH KKP melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial; dan d. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
