Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KKP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH KKP; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH KKP dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian; e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH KKP; f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH KKP; dan i. penyampaian laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan JDIH KKP kepada:
- Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN.
