Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KKP
(1) Organisasi JDIH KKP terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal; b. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal; c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal; d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal; e. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Sekretariat Jenderal; f. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Sekretariat Jenderal; g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; h. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; i. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; j. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; k. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; l. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal; m. Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan n. Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
