PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan JDIH KKP; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH setiap bulan Desember yang disampaikan secara tertulis kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan b. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN.
