PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 3
Sasaran yang akan dinilai sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yaitu Jabatan Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan.
- ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
