PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 54
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan menggunakan: a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik. (2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.
