PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 51
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k merupakan catatan ringkas mengenai jalannya rapat, hal yang dibicarakan, dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat eselon III; b. pejabat eselon IV; c. pejabat eselon V; d. pejabat fungsional; atau e. pelaksana, selaku penanggung jawab atau penyelenggara rapat. (3) Dalam hal notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disampaikan kepada pimpinan unit kerja atau lembaga terkait, notula disertakan dengan Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
