PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 47
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf i merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pimpinan Unit Kerja Eselon I; b. staf ahli; c. staf khusus; d. pimpinan unit kerja eselon II; e. kepala UPT; f. pejabat eselon III; g. pejabat eselon IV; h. pejabat eselon V; i. pejabat fungsional; atau j. pelaksana.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disampaikan kepada pimpinan unit kerja atau lembaga terkait, laporan disertakan dengan Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
