PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 45
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan suatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; atau d. kepala UPT.
