PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 43
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; atau d. kepala UPT.
