PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 39
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang dan/atau naskah. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
- pimpinan unit kerja eselon II;
- pejabat eselon III; atau
- pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya. b. pejabat di lingkungan UPT, yaitu kepala UPT.
