PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh: a. antarpejabat di lingkungan Kementerian; atau b. pihak Kementerian dengan pihak di luar Kementerian. (2) Pihak Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Menteri;
b. pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; atau d. kepala UPT.
