PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Kementerian. (2) Jenis Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan.
