PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri; c. pimpinan Unit Kerja Eselon I; d. pimpinan unit kerja eselon II atas nama pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan e. kepala UPT. (3) Dalam rangka kesetaraan jabatan, surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat ditandatangani oleh pejabat dua tingkat di bawahnya dengan mencantumkan untuk beliau (u.b).
