PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi. (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dan/atau pelaksana dengan jenjang jabatan di bawahnya. (3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
- Menteri;
- pimpinan Unit Kerja Eselon I;
- pimpinan unit kerja eselon II;
- pejabat eselon III;
- pejabat eselon IV; dan
- pejabat fungsional selaku koordinator/ subkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya. b. pejabat di lingkungan UPT:
- kepala UPT;
- pejabat struktural di bawah kepala UPT; dan
- pejabat fungsional selaku koordinator/ subkoordinator/ketua kelompok kerja/ pelaksana urusan atau sebutan lainnya.
