Pasal 22
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Naskah Dinas: a. antara Menteri, staf ahli, atau staf khusus dengan pimpinan Unit Kerja Eselon I; b. antara Menteri dengan staf ahli dan/atau staf khusus; c. antarstaf ahli dan/atau staf khusus; d. antara pimpinan Unit Kerja Eselon I dengan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama; e. antarpimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama; f. antara pimpinan unit kerja eselon II dengan pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja
atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat; g. antara pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dengan pimpinan unit kerja eselon II dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat; h. antarkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat; atau i. antarpejabat di lingkungan UPT yang bersangkutan, yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan. (2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
- Menteri;
- pimpinan Unit Kerja Eselon I;
- staf ahli;
- staf khusus;
- pimpinan unit kerja eselon II;
- pejabat eselon III; atau
- pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya. b. pejabat di lingkungan UPT:
- UPT eselon II: a) kepala UPT; b) pejabat struktural di bawah kepala UPT; atau c) pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
- UPT eselon III: a) kepala UPT; b) pejabat struktural di bawah kepala UPT; atau c) pejabat fungsional selaku subkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
- UPT eselon IV: a) kepala UPT; b) pejabat struktural di bawah kepala UPT; atau c) pejabat fungsional selaku pelaksana urusan/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT. (3) Pejabat di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian.
