PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pimpinan unit kerja pada Unit Kerja Eselon I lain kantor pusat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lainnya. (2) Dalam hal tertentu, nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditujukan juga kepada pejabat pada Unit Kerja Eselon I yang sama, dengan ketentuan isi yang disampaikan sama. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pimpinan Unit Kerja Eselon I; atau b. pimpinan unit kerja eselon II.
