PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan dan/atau bawahan yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Surat tugas ditandatangani oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri; c. pimpinan Unit Kerja Eselon I; d. pimpinan unit kerja eselon II; atau e. kepala UPT.
