PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 130
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
