PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. (2) Surat perintah ditandatangani oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri;
c. pimpinan Unit Kerja Eselon I; d. pimpinan unit kerja eselon II; atau e. kepala UPT.
