Pasal 127
BAB 7 — PEMROSESAN NASKAH DINAS
(1) Pemrosesan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian dilakukan melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (2) Dalam hal Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses sehingga mengganggu proses persuratan, pemrosesan Naskah Dinas dapat dilakukan secara manual dengan media rekam kertas. (3) Naskah Dinas yang dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pendokumentasian ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis setelah aplikasi berfungsi secara normal dan/atau dapat diakses kembali. (4) Pendokumentasian ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah Naskah Dinas yang telah dipindai ke dalam bentuk salinan digital.
