PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 122
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi oleh petugas pencatatan berdasarkan kode derajat klasifikasi keamanan dan akses. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan buku agenda Naskah Dinas keluar. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. sifat Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit kerja yang dituju; dan g. keterangan.
