PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 111
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengendalian Naskah Dinas masuk meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas masuk yang berasal dari luar kantor pusat Kementerian disampaikan secara fisik oleh jasa pengiriman atau caraka dipusatkan pada:
- Unit Kerja Persuratan Sekretariat Jenderal, untuk kantor pusat Kementerian; atau
- unit kerja yang menangani persuratan di UPT, untuk UPT. b. penerimaan Naskah Dinas masuk yang berasal dari kantor pusat Kementerian disampaikan secara fisik oleh caraka pada unit kerja masing-masing; atau c. penerimaan Naskah Dinas masuk yang disampaikan baik secara fisik atau secara elektronik langsung kepada pejabat atau pelaksana harus diregistrasikan di unit kerja masing-masing sesuai dengan tujuan Naskah Dinas.
