PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 108
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
Ketentuan mengenai penggunaan wewenang mandat pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf d dan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksana tugas dan pelaksana harian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian.
