PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk standar operasional prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
