Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Penggantian Kartu Kusuka dapat dilakukan apabila Kartu Kusuka rusak atau hilang. (2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan penggantian Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir penggantian melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: a. kartu fisik atau hasil pemindaian kartu fisik dalam hal Kartu Kusuka rusak; atau b. surat keterangan hilang atau hasil pemindaian surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu Kusuka hilang. (3) Dalam hal permohonan penggantian diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi. (4) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi. (5) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
