Pasal 2
(1) Dalam rangka pembangunan SKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT yang menjadi lingkup penugasannya. (3) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebagai penanggung jawab di:
- Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
- Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
- Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
b. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, sebagai penanggung jawab di:
Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua;
Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku; dan
Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. c. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, sebagai penanggung jawab di:
Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kota Sabang, Provinsi Aceh; dan
Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. d. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebagai penanggung jawab di:
Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua; dan
Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
