PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
Pembentukan PKL harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: a. wilayah hukum PKL; b. kepastian hukum PKL; c. jenis PKL; d. kondisi dan persyaratan kerja di Kapal Perikanan; e. hak dan kewajiban; f. pelaksanaan PKL; g. kompetensi dan dokumen Awak Kapal Perikanan; dan h. isi dan format PKL.
