PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) PKL bagi Awak Kapal Perikanan dilarang dilaksanakan pada Kapal Perikanan yang pemiliknya merangkap sebagai nakhoda (single operator), karena: a. pendapatan sangat tergantung dari hasil kegiatan penangkapan ikan; dan
b. tidak ada kepastian dan jaminan pemberian upah, apabila terjadi musibah yang berakibat pada kematian nakhoda dalam operasi penangkapan ikan. (2) Awak Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan dengan ketentuan pemilik Kapal Perikanan tergabung dalam badan hukum yang dapat mengambil alih tanggung jawab terhadap PKL.
