Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan yang mempekerjakan Awak Kapal Perikanan di Kapal Perikanan berbendera asing wajib memastikan standar upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang disepakati dan dicantumkan secara tertulis dalam PKL, yaitu: a. besaran gaji pokok paling sedikit sebesar nilai standar gaji terendah yang ditetapkan oleh negara domisili Pemilik Kapal Perikanan atau Operator Kapal Perikanan atau sesuai perjanjian antarnegara; b. tunjangan berlayar per hari paling sedikit sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok; c. bonus produksi yang diberikan kepada Awak Kapal Perikanan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total nilai produksi yang dibagikan kepada semua Awak Kapal Perikanan sesuai jabatan dan beban kerja; dan
d. uang lembur per jam paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan berlayar per hari. (2) Pembayaran gaji pokok, tunjangan berlayar, bonus produksi, dan uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai sebesar 20% (dua puluh persen) kepada Awak Kapal Perikanan dan 80% (delapan puluh persen) sisanya dibayarkan melalui rekening bank atas nama Awak Kapal Perikanan.
