Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dibayarkan sejak: a. penandatangan PKL sampai dengan berakhir masa berlakunya; b. selama waktu operasi penangkapan ikan; c. selama menunggu kegiatan operasi Penangkapan Ikan; dan d. selama melakukan pekerjaan di Kapal Perikanan. (2) Tunjangan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib dibayarkan setiap trip operasi Penangkapan Ikan yang diperhitungkan per hari operasi penangkapan ikan. (3) Tunjangan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan nilai besaran yang sama untuk
semua Awak Kapal Perikanan selain untuk fishing master, nakhoda, kepala kamar mesin, perwira dek, dan perwira mesin dengan nilai yang lebih besar. (4) Bonus produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib dibayarkan untuk setiap trip operasi Penangkapan Ikan berdasarkan: a. kelebihan target produksi dari standar volume produksi yang ditetapkan; b. total produksi yang dihasilkan; atau c. total produksi yang diekspor. (5) Bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan dengan nilai besaran yang sama untuk semua Awak Kapal Perikanan selain untuk fishing master, nakhoda, kepala kamar mesin, perwira dek, dan perwira mesin dengan nilai yang lebih besar. (6) Uang lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d wajib dibayarkan dengan perhitungan per jam dengan nilai besaran yang sama untuk semua Awak Kapal Perikanan. (7) Uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e wajib dibayarkan dengan perhitungan per hari selama Awak Kapal Perikanan menunggu Kapal Perikanan yang dalam perbaikan (docking) atau alasan operasional Kapal Perikanan untuk menjamin kepastian ketersediaan Awak Kapal Perikanan.
