PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan tangkap dan di bidang ketenagakerjaan baik nasional, internasional, dan peraturan yang berlaku pada negara bendera Kapal Perikanan.
