PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
