PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 11
Rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2022 dan rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
