Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
regulation_id: "PERMEN_41-permen-kp-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan" year: "2017" number: "41-permen-kp-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-41-permen-kp-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permen-kkp/2017/41-permen-kp-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permen-kkp-no-41-permen-kp-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-41-permen-kp-2017-2017
Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1931) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
