PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan Bantuan Pemerintah berdasarkan laporan unit kerja Eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi.
