PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
